WEWENANG LSP
WEWENANG LSP
menerbitkan sertifikat kualifikasi sesuai dengan instruksi BNSP.
mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,
mengusulkan sistem baru.
Tawarkan dan/atau tetapkan biaya tes proxy.


0 Comments