WEWENANG LSP

 WEWENANG LSP


menerbitkan sertifikat kualifikasi sesuai dengan instruksi BNSP.

mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,

memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,

mengusulkan sistem baru.

Tawarkan dan/atau tetapkan biaya tes proxy. 


 https://lspdigital.id

0 Comments