RUANG LINGKUP LSP
Melakukan kegiatan sertifikasi profesi dan menerbitkan sertifikat kualifikasi. Organisasi pemeliharaan kualifikasi bagi mahasiswa yang telah memiliki bukti kualifikasi. Evaluasi pelaksanaan sertifikasi profesi dan perawatan kompeten untuk peningkatan mutu
WEWENANG LSP
menerbitkan sertifikat kualifikasi sesuai dengan instruksi BNSP.
mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,
mengusulkan sistem baru.
Tawarkan dan/atau tetapkan biaya tes proxy.
https://lspdigital.id
TUGAS LSP
Memfasilitasi pembuatan sistem sertifikasi.
Menentukan alat penilaian.
Melakukan kegiatan penilaian awal.
Melakukan pemeliharaan kompetensi melalui pemantauan dan penilaian ulang.
Melakukan pemeriksaan dan penetapan TUK. Rekrutmen dan pendampingan asesor kompetensi.
https://lspdigital.id