APASIH LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI ITU?
DAN APASI TUGASNYA?
KEPO KANN ? BACA DULU YUKK
Definisi Otoritas Sertifikasi Profesi Apa dan Siapa LSP itu? Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga sertifikasi profesi yang mendapat izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi tersebut diberikan melalui proses akreditasi BNSP yang menyatakan bahwa LSP yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang di kota lain.
APASIH TUGANYA?
Tugas dan Tanggung Jawab LSP adalah
1. Sebagai saksi penyelenggaraan sertifikasi kualifikasi.
2. Membuat materi untuk tes bakat. Penyediaan inspektur (asisten).
3. Buat penilaian.
4. Menyelenggarakan kualifikasi berdasarkan KKNI.
5. Mendukung kinerja asesor dan TUK.
Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi
Tugas sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi kebutuhan keterampilan di bidang ini.
2. mengembangkan standar kompetensi;
3. Periksa standar kelayakan.otoritas LSP
WEWENANG
1. Tetapkan Biaya Kualifikasi.
2. Penerbitan sertifikat kualifikasi. Mencabut/mencabut sertifikat kelayakan.
3. Siapkan dan konfirmasi DI SINI.
4. Sanksi ahli dan TUK atas pelanggaran aturan.
5.Usulan standar kualifikasi baru.
PEMBENTUKAN LSP
Pembentukan LSP disiapkan oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh asosiasi industri atau dengan dukungan mereka. Susunan panitia kerja terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris, yang didukung oleh beberapa anggota. Staf panitia terdiri dari para ahli di bidangnya, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan para ahli.
Tugas kelompok kerja tersebut adalah:
1. Pendirian badan hukum
2. Pengembangan organisasi dan manusia
3. Minta dukungan industri dan badan serupa.
4. Permohonan izin diajukan ke BNSP
5. Kinerja LSP dipantau secara berkala melalui pemantauan dan tindak lanjut laporan.
SELENGKAPNYA KLIK DISINI https://lspdigital.id